Pensiunan ASN di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 778 Juta

Pensiunan ASN di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 778 Juta

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan dua mantan pejabat sekretariat DPRD sebagai tersangka kasus korupsi mobil dinas. Keduanya kini dititipkan ke Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional.br .br Salah satunya adalah pensiunan ASN (aparatur sipil negara) yaitu MS mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi periode Januari 2014 hingga 2018, dan SK mantan bendahara keuangan pada sekretariat DPRD di periode yang sama yang saat ini berstatus ASN aktif di salah satu dinas jajaran Pemkab Sukabumi.br .br Selengkapnya baca di .


User: Sukabumi Update

Views: 194

Uploaded: 2021-12-17

Duration: 02:54