Pelaku Usaha Jasa Belum Penuhi Prinsip Perlindungan Konsumen

Pelaku Usaha Jasa Belum Penuhi Prinsip Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin mengubah budaya dan meningkatkan perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan. Hal ini mengingat literasi keuangan konsumen di Indonesia masih rendah.br br Official Website: br Facebook.comBeritaSatuTVbr Youtube.


User: BeritaSatu

Views: 5

Uploaded: 2015-05-25

Duration: 01:20