Tahun Depan, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Rp 25 Juta

Tahun Depan, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Rp 25 Juta

Batamtvnews.com TANJUNGPINANG - Hati-hati bagi anda penggemar rokok. Mulai tahun depan, aturan pembatasan area merokok bagi warga bakal diberlakukan. Saat ini para anggota legislatif di sana sedang menggodok sebuah aturan perda tentang kawasan bebas asap rokok di sejumlah sarana perkantoran dan beberapa lokasi umum. Bagi yang melanggar, dendanya pun tidak bisa dibilang kecil.


User: Batamtvnews

Views: 4

Uploaded: 2015-12-16

Duration: 02:39