Tarif Angkutan Umum Harus Turun 3 Persen

Tarif Angkutan Umum Harus Turun 3 Persen

Setelah harga Solar dan Premium diturunkan, Pemerintah mewajibkan pengusaha transportasi umum yang menggunakan kedua BBM itu untuk menyesuaikan tarif. Kemenhub mengharuskan tarif angkutan umum turun sekira tiga persen paling lambat 1 April 2016.


User: BeritaSatu

Views: 3

Uploaded: 2016-04-01

Duration: 01:19