Disandera, SDHA Menunggak Pajak Rp 43 Miliar

Disandera, SDHA Menunggak Pajak Rp 43 Miliar

Dirjen Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solo mengeksekusi penyanderaan terhadap seorang wajib pajak berusia 70 tahun berinisial SDH, Jumat (2752016).


User: BeritaSatu

Views: 4

Uploaded: 2016-05-27

Duration: 02:06