Menkeu: Ada Sanksi untuk Pelapor Tax Amnesty yang Berbohong

Menkeu: Ada Sanksi untuk Pelapor Tax Amnesty yang Berbohong

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan untuk pelapor pajak yang kedapatan berbohong dengan tidak memasukan seluruh harta kekayaanya dalam tax amnesty akan dikenai sanksi denda PPh hingga 200 persen. br br Official Website: br br Facebook.comBeritaSatuTV br Youtube.


User: BeritaSatu

Views: 9

Uploaded: 2016-06-30

Duration: 01:56

Your Page Title