Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Suap Kajati DKI Jakarta

Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Suap Kajati DKI Jakarta

Dua pejabat PT Brantas Abipraya dituntut 3,5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka dituduh melakukan percobaan suap kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Apidsus Kejati Tomo Sitepu.


User: BeritaSatu

Views: 3

Uploaded: 2016-08-23

Duration: 01:01