Sri Mulyani: Tax Amnesty Bukan Melegalkan Hasil Kejahatan Keuangan

Sri Mulyani: Tax Amnesty Bukan Melegalkan Hasil Kejahatan Keuangan

Pemerintah menegaskan ke dunia internasional kebijakan amnesti pajak yang dilakukan Indonesia bukan untuk melegalkan hasil kejahatan keuangan. Tax Amnesty yang berakhir 31 Maret 2017 diharapkan mampu memperluas basis pajak di Tanah Air.


User: BeritaSatu

Views: 6

Uploaded: 2016-10-13

Duration: 03:27

Your Page Title