Persyaratan Lengkap, OJK Cairkan Asuransi Korban AirAsia

Persyaratan Lengkap, OJK Cairkan Asuransi Korban AirAsia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap mencairkan dana asuransi korban penumpang AirAsia QZ8501 tanpa menunggu status pencarian korban dihentikan.


User: BeritaSatu

Views: 0

Uploaded: 2015-01-20

Duration: 01:29