KPU DKI Persilakan Paslon Ajukan Keberatan ke MK

KPU DKI Persilakan Paslon Ajukan Keberatan ke MK

Setelah rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada DKI selesai, masing-masing pasangan calon memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. br br Official Website: br br Facebook.comBeritaSatuTV br Youtube.


User: BeritaSatu

Views: 1

Uploaded: 2017-02-24

Duration: 01:31