Ahok Terdakwa, Haruskah Diberhentikan Sementara?

Ahok Terdakwa, Haruskah Diberhentikan Sementara?

pStatus Ahok yang kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye pada Pilkada lalu, menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai Menteri  Dalam Negeri telah menyalahi Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, karena tidak memberhentikan sementara Ahok yang sudah berstatus terdakwa. Sembilan puluh anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Demokrat, dan PKS, dan PAN bahkan mengajukan hak angket terkait status Ahok ini. Boikot juga datang dari DPRD. Empat fraksi di DPRD  (Fraksi Gerindra, PKS, PKB, dan PPP tersebut.menolak rapat bersama Ahok.) p br br pSementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berdalih tidak memberhentikan sementara Ahok, karena ada perbedaan tafsir dalam memahami UU tersebut. Kementerian Dalam Negeri juga meminta fatwa kepada Mahkamah Agung. p br br pKontroversi status Ahok ini muncul karena menurut Undang-undang, kepala daerah yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat  5 tahun, harus diberhentikan. Sementara dakwaan kepada Ahok dalam kasus penodaan agama, ancamannya paling lama 5 tahun. Ahok juga dikenakan dua pasal alternatif yang salah satunya ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Perbedaan cara pandang  inilah yang jadi masalah.


User: KompasTV

Views: 1.4K

Uploaded: 2017-03-29

Duration: 52:29

Your Page Title