Kemnkominfo Resmi Blokir 11 DNS Aplikasi Telegram

Kemnkominfo Resmi Blokir 11 DNS Aplikasi Telegram

pKementerian Komunikasi dan Informatika, sejak 14 Juli lalu secara resmi memblokir 11 domain name system aplikasi Telegram. Pemblokiran dilakukan, karena aplikasi perpesanan instan buatan Rusia ini  jadi sarana komunikasi favorit para teroris.


User: KompasTV

Views: 220

Uploaded: 2017-07-17

Duration: 01:05

Your Page Title