Bocah SD Ini Diperkosa Berkali-kali Abang Sepupu dan Pamannya

Bocah SD Ini Diperkosa Berkali-kali Abang Sepupu dan Pamannya

br Unit Jatanras Satreskrim Polsek Rasau Jaya berhasil menangkap satu persatu pelaku pemerkosaan kediamannya yang tak jauh dari rumah korban. Para Pelaku dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


User: okezone.com

Views: 324

Uploaded: 2017-07-25

Duration: 01:47

Your Page Title