Penyanyi Rap Iwa K Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Penyanyi Rap Iwa K Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

pPenyanyi rap Iwa Kusuma divonis 6 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan rehabilitasi.br br br br Majelis Hakim menilai selama persidangan Iwa K bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Iwa K juga dinilai mengonsumsi narkoba bukan untuk dijual kembali.p br br pSeusai persidangan Iwa Kusuma kembali jalani sisa waktu rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta.


User: KompasTV

Views: 77

Uploaded: 2017-09-27

Duration: 00:42