Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen di Pontianak

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen di Pontianak

br Polisi berhasil membongkar sindikat pembuatan dukumen palsu di komplek Permata Asri Pontianak, Kalimantan Barat. Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan acaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


User: okezone.com

Views: 10

Uploaded: 2017-12-14

Duration: 02:14