KPU: Jusuf Kalla Tak Bisa Jadi Cawapres Lagi

KPU: Jusuf Kalla Tak Bisa Jadi Cawapres Lagi

pKPU menegaskan Wapres Jusuf Kalla tak dapat kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019 karena berbenturan dengan aturan yang berlaku.p br br pAturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Mengacu dari konstitusi tersebut, KPU beranggapan bahwa Jusuf Kalla tidak dapat menjabat dalam jabatan yang sama selama dua periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.p br br pSebelumnya Jusuf Kalla telah 2 kali menjabat sebagai wakil presiden tetapi tidak berturut-turut.


User: KompasTV

Views: 66

Uploaded: 2018-02-28

Duration: 02:27

Your Page Title