Tangis Penyesalan Ketua RT Pelaku Persekusi Tangerang

Tangis Penyesalan Ketua RT Pelaku Persekusi Tangerang

pKetua RT yang jadi terdakwa persekusi sepasang kekasih di Tangerang dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh hakim di PN Kabupaten Tangerang, Kamis (124). p br br pTerdakwa berinisial G terbukti melakukan tindakan kekerasan yang berakibat luka, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, serta menyebar konten pornografi.p br br pKasus ini bermula pada penggerebekan pasangan kekasih R dan MA di sebuah rumah  kontrakan di Cikupa, Tangerang, pada November 2017 lalu.p br br pKetua RT mengajak lima orang lainnya untuk mengarak pasangan tersebut dan melakukan penganiayaan. Pasangan kekasih yang ditelanjangi dipaksa mengakui telah berbuat mesum.p br br pBelakangan terungkap, R dan MA tidak berbuat mesum, tetapi hanya makan bersama di dalam kamar kos.p br br pTangis penyesalan ketua RT pecah usai vonis. Ketua RT ini sudah meminta maaf kepada pasangan R dan MA serta keluarganya dan menyatakan perbuatannya hanya emosi sesaat.


User: KompasTV

Views: 11

Uploaded: 2018-04-13

Duration: 00:59

Your Page Title