Berkas Perkara Syafrudin Arsyad Tumenggung Dilimpahkan ke Penuntutan

Berkas Perkara Syafrudin Arsyad Tumenggung Dilimpahkan ke Penuntutan

Berkas perkara mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung, tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 kepada BLBI dilimpahkan ke penuntutan oleh penyidik KPK. Dalam pelimpahan itu, tersangka mengaku siap membuktikan jika dirinya tidak terlibat.br br Official Website: br Facebook.comBeritaSatuTVbr Youtube.


User: BeritaSatu

Views: 19

Uploaded: 2018-04-19

Duration: 01:59

Your Page Title