KPU: Mantan Napi Korupsi Tak Boleh Jadi Anggota Dewan

KPU: Mantan Napi Korupsi Tak Boleh Jadi Anggota Dewan

pKomisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.p br br pLarangan terhadap mantan napi kasus korupsi ini akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU. Dalam diskusi soal isu terkait, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyatakan rancangan peraturan KPU soal pencalonan sudah selesai didiskusikan dengan Komisi II DPR dan akan dirikimkan ke Kemenkumham minggu depan.p br br pMeski demikian, tak semua fraksi di DPR setuju akan aturan ini.p br br pBerdasarkan catatan Indonesian Coruption Watch, sepanjang tahun 2017 saja terdapat 15 anggota DPR dan DPRD yang terlibat dengan kasus korupsi. Jumlah ini diluar anggota legislatif yang terkena operasi tangkap tangan KPK.


User: KompasTV

Views: 1

Uploaded: 2018-05-26

Duration: 02:43

Your Page Title