Ahok Siapa yang 'Pelototi' Anggaran? (Bagian 2)

Ahok Siapa yang 'Pelototi' Anggaran? (Bagian 2)

pVIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Gugatan Uji Materi atas Pasal 70 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menyatakan, petahana baik Gubernur maupun Wakil Gubernur harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan. Ahok menginginkan aturan cuti kampanye bagi calon petahana dikembalikan kepada Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah 2012. Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap calon kepala daerah petahana tidak harus cuti selama empat bulan penuh selama masa kampanye berlangsung.


User: VIVA.co.id

Views: 11

Uploaded: 2018-07-19

Duration: 09:08