Bacaleg Pindah Partai Harus Mundur dari Anggota Dewan

Bacaleg Pindah Partai Harus Mundur dari Anggota Dewan

pSesuai peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 bakal caleg yang maju dalam Pileg 2018 namun dari partai yang berbeda maka mereka diharuskan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupatenkota terlebih dahulu.p br br pBeberapa partai politik pun sepakat dengan aturan ini.menurut mereka surat pengunduran diri merupakan kelengkapan dokumen yang harus dimiliki bacaleg yang berpindah partai.p br br pMenurut Wasekjen PKB Daniel Johan  jika aturan ini tidak diindahkan maka KPU dapat mencoret pencalonannya.


User: KompasTV

Views: 125

Uploaded: 2018-07-20

Duration: 02:25

Your Page Title