Sidang Gugatan DPP Golkar Dilanjutkan Mediasi 40 Hari

Sidang Gugatan DPP Golkar Dilanjutkan Mediasi 40 Hari

VIVA.co.id - Sidang kedua gugatan Ketua DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, atas pelaksanaan munas Ancol yang diselenggarakan Agung Laksono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 31 Maret 2015.  Hakim memberikan waktu selama 40 hari kepada kedua kubu untuk menyelesaikan permasalah ini.


User: VIVA.co.id

Views: 45

Uploaded: 2018-09-03

Duration: 02:29

Your Page Title