Menghina Melalui Media Sosial, Florence Sihombing Divonis 2 Bulan Penjara

Menghina Melalui Media Sosial, Florence Sihombing Divonis 2 Bulan Penjara

VIVA.co.id - Mahasiswi S2 hukum Universitas Gadjah Mada yang menghina Yogyakarta divonis hukuman 2 bulan penjara dan masa percobaan selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Florence juga didenda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.


User: VIVA.co.id

Views: 1

Uploaded: 2018-09-03

Duration: 00:46

Your Page Title