8 Nenek Ditangkap Polisi Saat Bermain Judi

8 Nenek Ditangkap Polisi Saat Bermain Judi

VIVA.co.id - Gara-gara bermain judi pada saat Imlek, 8 orang nenek-nenek ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Pontianak di rumah warga keturunan Tionghoa. Kedelapan nenek tersebut akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


User: VIVA.co.id

Views: 1.4K

Uploaded: 2018-09-07

Duration: 00:56

Your Page Title