Buang Sampah Sembarangan di Bandung, Denda Rp50 Juta

Buang Sampah Sembarangan di Bandung, Denda Rp50 Juta

VIVAnews - Mulai 1 Desember 2014, Pemerintah Kota Bandung memberlakukan peraturan yang melarang membuang sampah sembarangan. Jika melanggar, ancaman dendanya pun tidak tanggung-tanggung hingga Rp50 juta.


User: VIVA.co.id

Views: 10

Uploaded: 2018-09-10

Duration: 01:48

Your Page Title