Dianggap Langgar UU ITE, Korban Pelecehan Dipidana

Dianggap Langgar UU ITE, Korban Pelecehan Dipidana

pVIVA – Seorang guru honorer di salah satu sekolah di Mataram, Nusa Tenggara Barat dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE sebab merekam pembicaraan mesum kepala sekolah dengan dirinya.


User: VIVA.co.id

Views: 5

Uploaded: 2018-11-15

Duration: 03:46

Your Page Title