Alasan Penyidik KPK Setop Pengacara Tersangka Korupsi Bicara

Alasan Penyidik KPK Setop Pengacara Tersangka Korupsi Bicara

KPK menjelaskan alasan penasihat hukum tersangka korupsi diberhentikan hak bicaranya dalam pemeriksaan. Hal tersebut menurut KPK merupakan penerapan pasal 70 ayat 2 KUHAP. Pengacara tersebut dianggap menyalahgunakan haknya dalam berbicara dengan tersangka.


User: Metrotvnews.com

Views: 2

Uploaded: 2019-03-16

Duration: 08:44

Your Page Title