Mahfud MD : Ratna Bisa Dikenakan Tindak Pidana Penyebaran Kebohongan dan Bisa Juga Tidak

Mahfud MD : Ratna Bisa Dikenakan Tindak Pidana Penyebaran Kebohongan dan Bisa Juga Tidak

Polda Metro Jaya menyatakan aktivis Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan dirinya yang dinilai menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. Kejati DKI Jakarta telah mulai melakukan penyidikan terhadap kasus Ratna.


User: Metrotvnews.com

Views: 1

Uploaded: 2019-03-16

Duration: 02:20

Your Page Title