Suket Bisa untuk Mencoblos, Kemendagri Apresiasi Putusan MK

Suket Bisa untuk Mencoblos, Kemendagri Apresiasi Putusan MK

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemakaian surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos. Hal ini dinilai akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pencoblosan pada pemilu.


User: Metrotvnews.com

Views: 7

Uploaded: 2019-04-03

Duration: 00:56

Your Page Title