Dosen Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di Sumut Dituntut 1 Tahun Penjara

Dosen Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di Sumut Dituntut 1 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang tuntutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa seorang dosen Universitas Sumatera Utara, Himma Dewiyana Lubis. Jaksa menuntut terdakwa hukuman 1 tahun penjara atas unggahannya di media sosial terkait dengan peristiwa bom Surabaya.


User: Metrotvnews.com

Views: 0

Uploaded: 2019-04-22

Duration: 01:25

Your Page Title