Langgar Izin Tinggal Untuk Berjualan Obat, WN Tiongkok Dideportasi

Langgar Izin Tinggal Untuk Berjualan Obat, WN Tiongkok Dideportasi

pSeorang warga negara asal Tiongkok dideportasi karena melanggar hukum izin tinggal karena menggunakan visa kunjungan untuk berjualan obat.p br br pWNA ini telah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan bebas pada 17 April lalu dan kini tengah dideportasi oleh petugas imigrasi kelas 1 Makassar.p br br pTidak hanya dideportasi WNA ini juga dicekal kembali untuk masuk ke Indonesia karena paspor yang bersangkutan dianggap sebagai barang bukti dan telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.


User: KompasTV

Views: 16

Uploaded: 2019-05-07

Duration: 01:01