Pengancam Presiden, Polisi Terapkan Pasal Pidana Berlapis

Pengancam Presiden, Polisi Terapkan Pasal Pidana Berlapis

pVIVA – Polda Metro Jaya mengungkapkan barang bukti untuk kasus ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo. Pelaku, Hermawan Susanto dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.


User: VIVA.co.id

Views: 30

Uploaded: 2019-05-14

Duration: 04:18