Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019: MK Tidak Meyakini Ada Peristiwa Kerusuhan di Papua Menyangkut Surat Suara Tercoblos

Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019: MK Tidak Meyakini Ada Peristiwa Kerusuhan di Papua Menyangkut Surat Suara Tercoblos

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kamis (2762019). MK dalam putusan menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga soal pencoblosan surat suara secara beramai-ramai di Timika, Papua. MK menolak karena dalil tersebut tidak didukung bukti yang valid.


User: medcom.id

Views: 3

Uploaded: 2019-06-27

Duration: 11:07

Your Page Title