Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

pMajelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan Bahar Bin Smith.p br br pSelain divonis 3 tahun, Bahar Smith juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan jika denda tersebut tak dibayarkan.p br br pVonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Bahar enam tahun penjara. Bahar bin Smith sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis tentang undang-undang perlindungan anak.


User: KompasTV

Views: 10

Uploaded: 2019-07-09

Duration: 07:38

Your Page Title