Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Arsyad Kini Bebas dari Tahanan Rutan K-4

Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Arsyad Kini Bebas dari Tahanan Rutan K-4

Artikel Selengkapnya: br #SyafruddinArsyad #KasusKorupsiBLBIbr br Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Pada Selasa (972019) Syafruddin pun bebas dari tahanan rutan K-4 Cabang KPK. Selengkapnya dalam video ini.


User: Suaradotcom

Views: 8.6K

Uploaded: 2019-07-09

Duration: 05:16

Your Page Title