Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Reaksi Ratna Sarumpaet

Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Reaksi Ratna Sarumpaet

Artikel Selengkapnya: br #RatnaSarumpaet #SidangPutusan #KasusHoaksbr br Anggota Majelis Hakim, Krisnugroho menilai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memiliki maksud melakukan propaganda dengan menyebarkan kabar bohong penganiayaan yang dialaminya. Menurutnya, perlakuan itu dilakukan guna mencari simpati. Hal itu dikatakan Krisnugroho saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1172019).


User: Suaradotcom

Views: 13K

Uploaded: 2019-07-11

Duration: 01:11

Your Page Title