RUU Permusikan Dinilai Tidak Substantif

RUU Permusikan Dinilai Tidak Substantif

Sejumlah musisi menyatakan RUU Permusikan dinilai tidak substantif dan tidak mewakili kepentingan seluruh musisi Tanah Air. Sebelumnya RUU Permusikan diajukan oleh anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah.


User: Metrotvnews.com

Views: 4

Uploaded: 2019-07-16

Duration: 01:49

Your Page Title