Kasus Papua, Tri Susanti Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Papua, Tri Susanti Ditetapkan Sebagai Tersangka

pVIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka ujaran kebencian di asrama Papua, Surabaya. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan 22 saksi serta tujuh saksi ahli, Tri Susanti dinilai bertanggung jawab dalam perkara penyebaran ujaran kebencian disertai provokasi, penghasutan dan hoax, serta diskriminasi.


User: VIVA.co.id

Views: 3

Uploaded: 2019-08-29

Duration: 05:44

Your Page Title