Merujuk Pergub Ahok, Anies Bolehkan PKL Jualan di Trotoar

Merujuk Pergub Ahok, Anies Bolehkan PKL Jualan di Trotoar

pGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar, Anies merujuk Pergub DKI nomor 10 tahun 2015 yang ditandatangani di zaman kepemimpinan Basuki Thahaja Purnama sebagai dasar aturan.p br br pSebelumnya Anies Baswedan menyebut keputusan Mahkamah Agung terkait larangan penutupan jalan sebagai tempat berdagang kedaluwarsa karena pedagang yang berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang telah dipindahkan ke Sky Bridge.


User: KompasTV

Views: 572

Uploaded: 2019-09-06

Duration: 01:25

Your Page Title