WNA Punya KTP Elektronik, Boleh Nggak Sih?

WNA Punya KTP Elektronik, Boleh Nggak Sih?

pBoleh lah! Warga negara asing yang tinggal di Indonesia boleh memiliki KTP elektronik.p br br pSyarat umumnya sama dengan WNI yaitu harus berusia minimal 17 tahun.p br br pAda perbedaan antara KTP WNA dan WNI seperti 3 kolom data berbahasa inggris dan tidak berlaku seumur hidup.p br br pMeskipun memiliki E-KTP, WNA tidak memiliki hak dalam pemilihan umum dan syarat pembuatannya pun sangat ketat.


User: KompasTV

Views: 680

Uploaded: 2019-09-11

Duration: 00:59

Your Page Title