KLHK Tetapkan 4 Perusahaan Sebagai Tersangka Karhutla

KLHK Tetapkan 4 Perusahaan Sebagai Tersangka Karhutla

KLHK menyegel 43 lahan dan menetapkan 4 korporasi atau perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di sejumlah lokasi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers KLHK bersama BNPB di kantor BNPB Jakarta Timur.


User: Metrotvnews.com

Views: 20

Uploaded: 2019-09-15

Duration: 02:34

Your Page Title