Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana

Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana

Artikel selengkapnya: br br Pendiri dan Peneliti Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Tashendartini Habsjah menyebut korban pemorkasaan yang hamil berhak mendapatkan layanan aborsi yang aman. Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan yang dikeluarkan tahun 2016. Sehingga pasal yang menyebut aborsi tidak perlu ada di hukum pidana. Selengkapnya dalam video ini.


User: Suaradotcom

Views: 157.2K

Uploaded: 2019-09-24

Duration: 01:54

Your Page Title