Dandhy Laksono Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dandhy Laksono Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak menahan anggota Majelis Pertimbangan AJI Indonesia Dandhy Dwi Laksono. Dandhy dipulangkan setelah diperiksa.br br br br Pendiri WatchdoC itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dandhy disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Namun, Iwan tak menjelaskan substansi ujaran kebencian tersebut. Ia hanya menyebut Dandhy melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


User: medcom.id

Views: 743

Uploaded: 2019-09-27

Duration: 00:40