Kejari Jaktim Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp11 M ke Negara

Kejari Jaktim Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp11 M ke Negara

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyerahkan uang hasil korupsi senilai Rp11 miliar dalam kasus proyek pengadaan susuk KB di BKKBN dengan terpidana Luana Wiriawaty selaku Direktur PT Djaja Bima Agung yang ditunjuk sebagai pengadaan barang.


User: Metrotvnews.com

Views: 3

Uploaded: 2019-11-27

Duration: 01:41

Your Page Title