Tanggapan Perludem Soal Keputusan MK Izinkan Mantan Napi <i>Nyalon</i> Pilkada

Tanggapan Perludem Soal Keputusan MK Izinkan Mantan Napi <i>Nyalon</i> Pilkada

Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana kasus korupsi tetap bisa maju sebagai calon kepala daerah bila telah melampaui 5 tahun usai menjalani masa hukuman. Amar putusan MK tersebut berdasarkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).


User: Metrotvnews.com

Views: 0

Uploaded: 2019-12-13

Duration: 09:27