'Siang Hari' yang Ambigu dalan UU Lalu Lintas

'Siang Hari' yang Ambigu dalan UU Lalu Lintas

Frasa 'siang hari' dalam UULAJ dimaknai keliru oleh masyarakat. Merujuk ahli bahasa, makna 'siang hari' di dalam pasal 107 ayat (2) UU 222009, yakni mulai dari terbitnya matahari hingga terbenam.


User: Metrotvnews.com

Views: 3

Uploaded: 2020-02-18

Duration: 01:36

Your Page Title