Bagaimana Hukum Aborsi untuk Korban Pemerkosaan?

Bagaimana Hukum Aborsi untuk Korban Pemerkosaan?

Tindakan aborsi oleh korban pemerkosaan diberi payung hukum dalam UU Kesehatan jo PP 612014. Hanya saja batasan waktunya yang 40 Hari sejak kejadian, terlalu singkat.


User: Metrotvnews.com

Views: 0

Uploaded: 2020-02-26

Duration: 02:39