Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19. br br Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan. br br Lalu apa perbandingan pembatasan sosial berskala besar dan karantina wilayah? br br Berikut penjelasannya berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. br br - Penyelenggara br br Pembatasan Sosial Berskala Besar: Disebutkan ditetapkan oleh menteri. br br Karantina Wilayah: Pemerintah Pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait. br br - Bentuk Aktivitas br br Pembatasan Sosial Berskala Besar: Minimal meliputi: Peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum. br br Karantina Wilayah: Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. br br - Lokasi br br Pembatasan Sosial Berskala Besar: Disebutkan di suatu wilayah tertentu. br br Karantina Wilayah: Dilaksanakan kepada seluruh masyarakat di suatu wilayah. br br - Tanggung Jawab Pemerintah Pusat br br Pembatasan Sosial Berskala Besar: Tidak diatur. br br Karantina Wilayah: Selama karantin, kehidupan dasar orang dan makanan hewan ternak jadi tanggung jawab pemerintah pusat. br br - Peran Aparat Keamanan br br Pembatasan Sosial Berskala Besar: Tidak spesifik disebutkan. br br Karantina Wilayah: Wilayah yang dikarantina dijaga oleh Polri.


User: KompasTV

Views: 11.9K

Uploaded: 2020-04-01

Duration: 01:10

Your Page Title