Kasus Kondensat, Dua Pejabat BP Migas Dituntut 12 Tahun

Kasus Kondensat, Dua Pejabat BP Migas Dituntut 12 Tahun

pVIVA – Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dituntut masing-masing 12 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


User: VIVA.co.id

Views: 47

Uploaded: 2020-06-09

Duration: 01:46

Your Page Title