Penyiram Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini alasan JPU

Penyiram Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini alasan JPU

Ronny Bugis, satu dari dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Kamis (1162020). br JPU menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat.


User: Suaradotcom

Views: 9K

Uploaded: 2020-06-11

Duration: 03:58

Your Page Title